PENYELESAIAN STUDI
- Get link
- X
- Other Apps
ALUR UMUM PENYELESAIAN TUGAS AKHIR (DRAF)
(UPDATE FEBRUARI 2022)
Berikut adalah langkah-langkah penyelesaian Tugas Akhir. Ini merupakan langkah langkah umum. Apabila ada perubahan dan tambahan info, maka halaman ini akan diupdate kembali. Mhs diharapkan mengecek laman ini secara berkala
MENUJU SUP
- Menentukan topik penelitian/Judul/permasalahan penelitian : Berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II. (Hubungi dosen untuk menyepakati jadwal konsultasi, mhs disarankan utk menghubungi dosen pada hari kerja dan jam kerja)
- Pencarian literatur
- Menulis proposal Bab I sd Bab III
- Konsultasi Bab I sd Bab III dengan dospem I dan dospem II, dan melakukan revisi sesuai hasil konsultasi
- Meminta persetujuan Seminar Usulan Penelitian kepada Dospem dan Korprodi. (ttd lembar persetujuan oleh dospem I dan Dospem II, kemudian barulah Ttd Korprodi. Semua TTD berada dalam lembar yang sama)
- Melaksanakan Seminar Usulan Penelitian
- Meminta lembar saran kepada dosen pada SUP : (Diminta pada saat setelah SUP, paling lambat H-1)
Link Prosedur Pelaksanaan SUP: Klik Disini
MENUJU PELAKSANAAN PENELITIAN/PENGAMBILAN DATA
- Melakukan revisi proposal berdasarkan saran dosen dosen pada SUP: (Sebaiknya tuntas dalam jangka waktu 2 minggu)
- Meminta ttd acc lembar saran, apabila revisi sudah dilakukan dan disetujui. (lembar saran SUP yg di ttd disimpan utk dilampirkan pada skripsi nantinya)
- Meminta persetujuan revisi proposal setelah SUP pada dosen dosen. TTD persetujuan revisi SUP oleh 5 dosen, yakni Ketua Sidang, Dospem I, Dospem II, Penguji I dan Penguji II (simpan Persetujuan Revisi setelah SUP dengan baik)
- Mengajukan permohonan surat izin penelitian. Salah satu syarat untuk mengajukan permohonan izin penelitian adalah melampirkan bukti lembar persetujuan revisi setelah SUP yang sudah di ttd semua dosen (Ketua Sidang, Dospem, Dosen penguji), yakni pada poin 3 di atas.
- Menyiapkan instrumen yang digunakandalam penelitian, misalnya pedoman observasi, angket, test dll sesuai dengan proposal. Pastikan instrumen yang akan digunakan sudah dikonsultasikan dengan dospem
- Mhs harus berkonsultasi dengan dospem untuk menentukan ahli validasi untuk instrumen pengumpulan data sebelum instrumen digunakan. (Menyusul info tentang penentuan untuk ahli validasi produk). Ketentuan untuk validasi produk yang dikembangkan untuk penelitian KI dapat dibaca di link : KLIK DISINI
- Melaksanakan penelitian (mengumpulkan data, misalnya dengan observasi, intervensi, wawancara, dokumentasi dll, tergantung pada proposalnya)
- Meminta Surat Keterangan Sudah Melaksanakan Penelitian Kepada Sekolah (lembaga tempat penelitian), ditandatangani oleh Kepsek (Ketua/Kepala lembaga dll). Untuk Format Surat KLIK DISINI
MENUJU SHP
- Mengolah dan menganalisis data sesuai dengan yang dicantumkan pada proposal. Dan berkonsultasi dengan dospem
- Menulis hasil penelitian (Bab IV) Kesimpulan (Bab V)
- Menyiapkan lampiran lampiran (dokumentasi, instrumen, RPP, dll)
- Konsultasi hasil penelitian dengan dospem (bab I sd V, lampiran)
- Meminta persetujuan untuk SHP kepada dospem dan Korprodi. Ttd lembar persetujuan oleh Dospem I, Dospem II dan Korprodi
- Mendaftar SHP sesuai prosedur
- Melaksanakan SHP
- Meminta lembar saran dosen pada SHP
Link Prosedur Pelaksanaan SHP: KlikDisini
MENUJU SIDANG SKRIPSI
- Merevisi naskah skripsi berdasarkan saran dosen pada saat SHP
- Meminta persetujuan acc lembar saran dari dosen setelah revisi SHP (untuk dilampirkan saat pendaftaran sidang skripsi)
- Menulis artikel skripsi
- Submit artikel pada jurnal yang dituju. Jurnal harus terakreditasi Sinta, pemilihan jurnal dikonsultasikan dengan dospem.
- Mengurus pengajuan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pengurusan HKI dilakukan bagi mhs yg mempunyai produk penelitian, seperti media pembelajaran, buku dll. Info tentang Prosedur HKI menyusul
- Mendaftar Sidang Skripsi dengan melampirkan bukti submit artikel dan pengurusan HKI
- Meminta persetujuan untuk melaksanakan sidang skripsi. Ttd lembar persetujuan oleh Dospem I, Dospem II dan Korprodi
- Melaksanakan Sidang Skripsi
Link Prosedur Pelaksanaan Sidang Skripsi: Klik Disini (Update untuk semester 116 MENYUSUL)
MENUJU YUDISIUM DAN WISUDA
- Merevisi naskah skripsi berdasarkan saran dari dosen pada saat sidang skripsi
- Meminta ttd persetujuan hasil revisi sidang skripsi kepada dosen/
- Meminta ttd lembar pengesahan skrispsi
- Mendaftar yudisium. Syarat yudisium bisa ditanyakan pada TU prodi
- Yudisium
- Mendaftar wisuda
- Wisuda
NOTE:
Sebagian
dari langkah – langkah tersebut dapat dilakukan bersamaan, misalnya draf artikel
dapat ditulis SHP , dan setelah SHP dapat direvisi kembali jika diperlukan
sesuai saran pada saat SHP.
Langkah langkah disini akan diupdate apabila di perlukan.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment